Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip KoperasiSebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
KOPERASI DESA BANGKIT RAKYAT SEJAHTERA
Koperasisecara sederhana dapat diartikan sebagai kumpulan yang terdiri dari
beberapa orang yang memiliki tujuan untuk memakmurkan anggotanya dan
tidak mencari keuntungan. Sedangkan modal berasal dari anggotannya.
Arti diatas dapat dijelaskan bahwa berdirinya koperasi sangatlah
tergantung pada anggota, bila koperasi tanpa anggota maka jelas
koperasi akan tutup, dan bila anggota koperasi benar benar ingin
makmur dan sejahtera maka seluruh anggota harus mentaati peraturan
koperasi sedangkan hasil yang dicapai bukan hanya untuk kepentingan
pengurus tetapi untuk kepentingan seluruh anggota sehingga modal yang
dimiliki dari koperasi berasal dari para anggota.
Sebenarnya pendirian awal koperasi yang dicetuskan oleh Bung Hatta sebagai bapak
Koperasi Indonesia adalah agar seluruh rakyat Indonesia bisa makmur
secara merata baik dipedesaan maupun di perkotaan, dan pendirian
koperasi dilakukan diseluruh Indonesia.
Seperti beberapa puluh tahun yang lalu hampir di seluruh kecamatan bahkan
desa banyak berdiri KUD ( Koperasi Unit Desa ). Patut kita acungi
jempol pendirian KUD tersebut yang bertujuan untuk memudahkan dan
menghidupkan serta meningkatkan perekonomian pedesaan yang akhirnya
masyarakat menjadi Makmur. Namun karena berjalannya waktu dan banyak
kendala maka banyak koperasi yang tidak berjalan alias tidak
beroperasi hingga akhirnya tinggal beberapa KUD saja yang sampai saat
ini bisa beroperasi dengan baik hal ini karena penanganan dari
pengurus dan anggotannya betul betul saling membutuhkan serta
mendekati profesional.Sedangkan
koperasi yang saat ini tumbuh menjamur adalah koperasi yang yang
didirikan dengan modal pribadi oleh beberapa orang dan dalam
operasionalnya hanya untuk kepentingan pemilik dan pengurus artinya
keuntungan yang diperoleh bukan kemakmuran para anggotanya. Koperasi
yang timbul di masyarakat seperti itu kebanyakan adalah koperasi
simpan pinjam. Padahal koperasi didirikan dalam pengoperasiannya
bukan hanya simpan pinjam saja , masih banyak jenis nya seperti
Koperasi yang menjual barang kebutuhan sehari hari dan lain lain.
Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan
pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa
baik di jawa maupun luar jawa. Banyaknya masyarakat yang ikut
berkecimpung dalam dunia politik juga penyebab dari lemahnya ekonomi
karena semua berwawasan untuk mengurusi negara namun mengesampingkan
ekonomi, padahal ekonomi harus berjalan dulu baru melangkah ke
politik, namun saat ini justru sebaliknya masyarakat mengurusi
politik yang akhirnya ekonominya sendiri menjadi kacau.
Pada era tahun delapan puluhan kurang lebih 30 tahun yang lalu, semua
masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan
ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani, berdagang,
berternak dan lain lain. Namun saat ini semua mulai turun banyak
petani menjual sawah untuk membeli kendaraan, dan kendaraan digunakan
untuk carteran dengan demikian sumber utama mereka hilang dan
mengambil sumber musiman yang keuntungannya belum dapat dipastikan.
Banyak petani enggan menggarap sawah akibat dari sulit memperoleh
pupuk serta harganya yang mahal.
30 tahun yang lalu banyak masyarakat desa yang memiliki lumbung padi dan
digunakan untuk kepentingan sehari hari, sehingga kehidupan mereka
tercukupi dan bahagia disamping itu peran aparat desa mengarahkan
warganya untuk mencintai alam direspon positif .
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa
segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa
meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua
kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak
memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri
kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri.
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian
nasional yaitu :
Bentukkoperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai
dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung
Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota
Bentukkoperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain
lain.
Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko
yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet
dikemudian hari.
Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara profesional
Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak
atau perkebunan jika ada.
Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga
untuk menggunakan pupuk organik.
Beri penyuluhan cara cara membuat pupuk organik
Semua usaha UKM di desa penjualannya harus melalui koperasi desa
Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya
konsumtif,
arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena
kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan
baik di TV atau majalah dan koran.
Koperasisecara sederhana dapat diartikan sebagai kumpulan yang terdiri dari
beberapa orang yang memiliki tujuan untuk memakmurkan anggotanya dan
tidak mencari keuntungan. Sedangkan modal berasal dari anggotannya.
Arti diatas dapat dijelaskan bahwa berdirinya koperasi sangatlah
tergantung pada anggota, bila koperasi tanpa anggota maka jelas
koperasi akan tutup, dan bila anggota koperasi benar benar ingin
makmur dan sejahtera maka seluruh anggota harus mentaati peraturan
koperasi sedangkan hasil yang dicapai bukan hanya untuk kepentingan
pengurus tetapi untuk kepentingan seluruh anggota sehingga modal yang
dimiliki dari koperasi berasal dari para anggota.
Sebenarnya pendirian awal koperasi yang dicetuskan oleh Bung Hatta sebagai bapak
Koperasi Indonesia adalah agar seluruh rakyat Indonesia bisa makmur
secara merata baik dipedesaan maupun di perkotaan, dan pendirian
koperasi dilakukan diseluruh Indonesia.
Seperti beberapa puluh tahun yang lalu hampir di seluruh kecamatan bahkan
desa banyak berdiri KUD ( Koperasi Unit Desa ). Patut kita acungi
jempol pendirian KUD tersebut yang bertujuan untuk memudahkan dan
menghidupkan serta meningkatkan perekonomian pedesaan yang akhirnya
masyarakat menjadi Makmur. Namun karena berjalannya waktu dan banyak
kendala maka banyak koperasi yang tidak berjalan alias tidak
beroperasi hingga akhirnya tinggal beberapa KUD saja yang sampai saat
ini bisa beroperasi dengan baik hal ini karena penanganan dari
pengurus dan anggotannya betul betul saling membutuhkan serta
mendekati profesional.Sedangkan
koperasi yang saat ini tumbuh menjamur adalah koperasi yang yang
didirikan dengan modal pribadi oleh beberapa orang dan dalam
operasionalnya hanya untuk kepentingan pemilik dan pengurus artinya
keuntungan yang diperoleh bukan kemakmuran para anggotanya. Koperasi
yang timbul di masyarakat seperti itu kebanyakan adalah koperasi
simpan pinjam. Padahal koperasi didirikan dalam pengoperasiannya
bukan hanya simpan pinjam saja , masih banyak jenis nya seperti
Koperasi yang menjual barang kebutuhan sehari hari dan lain lain.
Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan
pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa
baik di jawa maupun luar jawa. Banyaknya masyarakat yang ikut
berkecimpung dalam dunia politik juga penyebab dari lemahnya ekonomi
karena semua berwawasan untuk mengurusi negara namun mengesampingkan
ekonomi, padahal ekonomi harus berjalan dulu baru melangkah ke
politik, namun saat ini justru sebaliknya masyarakat mengurusi
politik yang akhirnya ekonominya sendiri menjadi kacau.
Pada era tahun delapan puluhan kurang lebih 30 tahun yang lalu, semua
masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan
ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani, berdagang,
berternak dan lain lain. Namun saat ini semua mulai turun banyak
petani menjual sawah untuk membeli kendaraan, dan kendaraan digunakan
untuk carteran dengan demikian sumber utama mereka hilang dan
mengambil sumber musiman yang keuntungannya belum dapat dipastikan.
Banyak petani enggan menggarap sawah akibat dari sulit memperoleh
pupuk serta harganya yang mahal.
30 tahun yang lalu banyak masyarakat desa yang memiliki lumbung padi dan
digunakan untuk kepentingan sehari hari, sehingga kehidupan mereka
tercukupi dan bahagia disamping itu peran aparat desa mengarahkan
warganya untuk mencintai alam direspon positif .
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa
segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa
meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua
kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak
memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri
kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri.
Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian
nasional yaitu :
Bentukkoperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai
dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung
Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota
Bentukkoperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain
lain.
Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko
yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet
dikemudian hari.
Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara profesional
Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak
atau perkebunan jika ada.
Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga
untuk menggunakan pupuk organik.
Beri penyuluhan cara cara membuat pupuk organik
Semua usaha UKM di desa penjualannya harus melalui koperasi desa
Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya
konsumtif,
arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena
kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan
baik di TV atau majalah dan koran.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
bapak koperasi indonesia adalah bung hatta
Daftar isi[sembunyikan] |
[sunting] Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.[sunting] Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.[sunting] Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
[sunting] Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.[sunting] Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasehat
[sunting] Perangkat organisasi koperasi sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
[sunting] Dewan penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
[sunting] Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.[sunting] Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
[sunting] Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
[sunting] Ciri-ciri Koperasi Sekolah
- Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
- Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
- Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
- Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
- Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
- Melatih disiplin dan kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelajar.
- Mendidik siswa hemat menabung.
- Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
bapak koperasi indonesia adalah bung hatta