Jumat, 07 Oktober 2011

KOPERASI

KOPERASI 


KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

MACAM-MACAM KOPERASI

  • koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang -seorangan.
  • koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan berangotakan koperasi
LANDASAN DAN AZAS
  • berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945
  • berazas kekeluargaan
TUJUAN
  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • membangun tatanan perekonomian nasional
SYARAT PENDIRIAN
  • koperasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
  • koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi
  • dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  • berkedudukan di wilayah indonesia
FUNGSI DAN PERANAN
  • membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • memperkokoh perekonomian rakyat
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • kemandirian
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • pemberian balas jasa
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil

Nama :  Jully Tauran
Kelas : 2 ea 16
npm   : 13210810

Tidak ada komentar:

Posting Komentar