KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
MACAM-MACAM KOPERASI
- koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang -seorangan.
- koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan berangotakan koperasi
LANDASAN DAN AZAS
- berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945
- berazas kekeluargaan
TUJUAN
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- membangun tatanan perekonomian nasional
SYARAT PENDIRIAN
- koperasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
- koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi
- dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
- berkedudukan di wilayah indonesia
FUNGSI DAN PERANAN
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- memperkokoh perekonomian rakyat
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- kemandirian
- pengelolaan dilakukan secara demokratis
- pemberian balas jasa
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Nama : Jully Tauran
Kelas : 2 ea 16
npm : 13210810
Tidak ada komentar:
Posting Komentar