KOPERASI
Di tulisan ini saya akan menjelaskan sedikit pengetahuan saya tentang koperasi .
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
sudah banyak orang yang mengetahui tentang koperasi karna koperasi itu bukan hal yang baru dikehidupan sehari hari ada dua macam koperasi yaitu koperasi primer dan sekunder.
koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorangan
koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
Pastinya untuk mendirikan suatu koperasi kita harus memiliki tujuannya mengapa harus mendirikan koperasi ?
tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota dan khususnya masyarakat luas serta untuk membangun tatanan perekonomian yang lebih baik dan lebih maju .
Koperasi memiliki banyak fungsi itu sebabnya kenapa koperasi itu diperlukan
koperasi itu memperkokoh perekonomian rakyat disekitarnya dan berusaha untuk mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekluargaan dan demokrasi ekonomi
sekian pengetahuan saya tentang koperasi semoga bisa menambah sedikit pengetahuan saya ke orang lain tentang koperasi
Nama : Jully Tauran
Kelas : 2 ea 16
Npm : 13210810
Jumat, 07 Oktober 2011
KOPERASI
KOPERASI
KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
MACAM-MACAM KOPERASI
KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
MACAM-MACAM KOPERASI
- koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang -seorangan.
- koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan berangotakan koperasi
LANDASAN DAN AZAS
- berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945
- berazas kekeluargaan
TUJUAN
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- membangun tatanan perekonomian nasional
SYARAT PENDIRIAN
- koperasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
- koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi
- dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
- berkedudukan di wilayah indonesia
FUNGSI DAN PERANAN
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- memperkokoh perekonomian rakyat
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- kemandirian
- pengelolaan dilakukan secara demokratis
- pemberian balas jasa
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Nama : Jully Tauran
Kelas : 2 ea 16
npm : 13210810
Langganan:
Postingan (Atom)