NAMA : JULLY
KELAS : 4 EA 16
NPM : 13210810
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
A. PENDAHULUAN
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
MAKSUD DAN TUJUAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PERUSAHAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERUSAHAAN TELAH MENGHASILKAN HAL-HAL PENTING SEBAGAI BERIKUT :
|
B. STRUKTUR ORGANISASI
C. KOMISARIS
Komisaris berfungsi mengawasi tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan nasehat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Komisaris harus pula memantau efektifitas praktek good corporate governance yang diterapkan Perusahaan. Dalam menunjang pelaksanakan tugasnya Komisaris dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite-komite. Adapun anggota Komisaris terdiri dari 5 orang, yaitu :
|
KOMITE DI BAWAH KOMISARIS
Komite Audit
Komisaris dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor menugaskan Komite Audit untuk melakukan pemantauan berkala dengan memanfaatkan laporan hasil pengujian oleh Satuan Pengawasan Intern. Berdasarkan Keputusan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 145/Kep-KU/2005 tanggal 01-09-2005 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit, anggotanya terdiri dari :
|
D. DIREKSI
Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham. Direksi terdiri atas enam Direktur, termasuk Direktur Utama dan dua anggota Direksi berasal dari kalangan di luar perusahaan. Adapun anggota dewan direksi tersebut terdiri dari :
|
E. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada direksi yang bertugas sebagai pejabat penghubung (“liaison officerâ€) dan menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk risalah Rapat Direksi maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan yang berlaku.
Bagian Good Corporate Governance dan Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian di bawah Sekretaris Perusahaan yang berfungsi mengendalikan implementasi Good Corporate Governance, termasuk Internal Control System dan Risk Management, dan sebagai Liaison Officer dalam penerapan Good Corporate Governance untuk menjamin praktek-praktek pengelolaan perusahaan secara baik, benar, transparan dan profesional.
F. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
Satuan Pengawasan Intern membantu direksi untuk melakukan pengujian secara periodik atas penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan efektifitas kegiatan melalui penilaian yang independen.
G. PEDOMAN PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Ada lima prinsip utama Good Corporate Governance, yaitu :
|
Anggota Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Komisaris yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggota komisaris harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dengan ketentuan sebagai berikut :
|
Para anggota Direksi dan Karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau peraturan dinas yang ada. Paling sedikit 20 % (Dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dari pengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham.
Sistem Pengendalian Internal yang efektif harus ditetapkan oleh Direksi untuk mengamankan investasi dan aset Perusahaan. Tujuan pengendalian internal adalah sebagai berikut :
- Operasi : berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki Perusahaan, termasuk tujuan kinerja dan profitabilitas serta penjagaan sumber daya dari kerugian.
- Pelaporan Keuangan : berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan yang andal termasuk pencegahan kecurangan dalam pelaporan keuangan kepada masyarakat dan laporan keuangan intern.
- Ketaatan : berkaitan dengan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku bagi Perusahaan.
External auditor ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari calon yang diajukan oleh Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit dengan disertai alasan pencalonan dan besarnya honor/imbal jasa yang diusulkan. External Auditor tersebut harus bebas dari pengaruh Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan di Perusahaan.
H. HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pemerintah sebagai pemilik BUMN sangat berkepentingan untuk mengetahui kondisi penerapan Good Corporate Governance pada BUMN selama ini. PT. Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan BPKP melakukan evaluasi penerapan Good Corporate Governance untuk tahun 2009 dengan hasil sebesar 73,96 %.
Rincian lebih lanjut atas capaian Aktual Review Penerapan Good Corporate Governance tahun 2009 pada PT. Pos Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut :
NoAspek Reviu Bobot Maksimal (%)Bobot Capaian Aktual (%)Capaian (%)
| |
Total100,0073,9673,96 |
I. PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
PENDAHULUAN
I.1.LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
I.1.1. | Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis. | |
I.1.2. | PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku. | |
I.1.3. | Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan. |
I.2.TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
- Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
- Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
- Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
- Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
I.3. HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
J. VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISIMenjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.MISI
Berkomitmen kepada pelanggan
untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan MOTTO
Tepat Waktu Setiap Waktu
( On Time Every Time ) |
K. TATA NILAI DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan misi perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam menjalankan bisnis. Nilai-nilai tersebut terdiri dari input values, process values dan output values ( I-P-O Values) sebagai berikut :
1. Input values : merupakan nilai-nilai yang dicari dari orang-orang yang bekerja di Pos Indonesia, yang terdiri dari :
- Integrity | : | menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai etika yang berlaku di masyarakat dan perusahaan | |
- Commitment | : | menjunjung tinggi dan melaksanakan tujuan perusahaan dan/atau sasaran tugas | |
- Resilience | : | mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam setiap perubahan lingkungan | |
- Spiritual | : | menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai spiritual | |
- Respect | : | bertindak dengan menghargai harkat dan martabat orang lain |
2. Process Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan dalam mencapai dan memelihara condition of enterprise excellence, yang terdiri dari :
- Teamwork | : | mampu bekerjasama dalam mencapai tujuan. | |
- Discipline | : | melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan. | |
- Proactive | : | mengantisipasi dan merespon secara tepat masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan. | |
- Achievement oriented | : | mengupayakan tercapainya sasaran dengan hasil terbaik. | |
- Systemic thingking | : | menyikapi isyu dan berpikir secara sistematis untuk melihat hubungan sebab akibat. | |
- Accountable | : | mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. | |
- Merit | : | memberikan apresiasi terhadap pencapaian kinerja. |
3. Output Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan oleh pemangku kepentingan ketika menilai kinerja perusahaan, yang terdiri dari :
- Customer values | : | memberikan benefit yang lebih besar dibandingkan dengan pengorbanan yang dilakukan oleh pelanggan. | |
- Communicative | : | mampu menyampaikan dan menerima ide, pendapat dan informasi secara jelas dengan menggunakan media komunikasi yang tersedia. | |
- Trustworthy | : | memegang teguh amanah yang diberikan. |
L. STANDAR ETIKA BISNIS
A. ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN
1. | Perusahaan menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam Kebijakan perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan Bisnis utama di bidang pelayanan jasa pos dan giro dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki antara lain meliputi : (1) Bidang Pelayanan jasa Suratpos dan Paketpos; (2) Bidang Bisnis Jasa Keuangan; (3) Bidang Bisnis Jasa Pos Logistik; dan Bidang Bisnis Jasa Admail serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. | |||
2. | Seluruh unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Panduan Standar Etika Bisnis dan standar tata perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran, integritas dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja masing¬-masing. | |||
3. | Perusahaan melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit kerja dari Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance. | |||
4. | Perusahaan menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar pelanggaran atas norma-¬norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal. | |||
5. | Kebijakan Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan antara lain : | |||
|
B.
C. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
1. | Perusahaan menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan usahanya. | |
2. | Perusahaan akan berusaha keras agar mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Sahamnya. |
D. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (HUBUNGAN INDUSTRIAL)
1. | Status pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang¬-undangan yang berlaku. | |||
2. | Perusahaan menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip¬-prinsip keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal¬-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-¬hal yang tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk berserikat sesuai dengan ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku. | |||
3. | Perusahaan selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting. | |||
4. | Perusahaan selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok¬-pokok Organisasi. Perusahaan juga menjamin bahwa peraturan¬-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar Good Corporate Governance. | |||
5. | Perusahaan mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang berbeda¬-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-¬perbedaan tersebut, Perusahaan tetap menerapkan praktik¬-praktik yang didasarkan pada prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance. | |||
6. | Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara lain: | |||
| ||||
7. | Perusahaan menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif. | |||
8. | Pekerja juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan. Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain : | |||
|
E.
F. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN
1. | Perusahaan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai. | |||
2. | Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen dengan: | |||
|
Insan POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.
G. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PESAING
POS INDONESIA menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara :
1. | Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing. | |
2. | Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu. |
H.
I. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA/REKANAN
1. | Perusahaan bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh rekanan yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa diskriminasi. Pertimbangan pemberian pekerjaan didasarkan atas kriteria yang antara lain meliputi: | |||
| ||||
2. | Perusahaan menciptakan iklim kompetisi yang adil (fair) dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara : | |||
|
J.ETIKA PERUSAHAAN DALAM SISTEM PENGADAAN DAN KONTRAK PEKERJAAN
1. | Perusahaan menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan menjunjung prinsip-¬prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif, fairness sesuai dengan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku. | |||
2. | Perusahaan mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain : | |||
| ||||
3. | Kontrak Pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban masing-masing. |
K. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA
POS INDONESIA meningkatkan iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara :
1. | Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur. | |
2. | Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik. | |
3. | Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja. |
L. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KREDITUR/INVESTOR
POS INDONESIA menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara :
1. | Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor. | |
2. | Memilih kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan. | |
3. | Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness). | |
4. | Memberikan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor. | |
5. | Menjajaki peluang bisnis dengan kreditur untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan. |
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH
POS INDONESIA berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara :
1. | Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah. | |
2. | Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan. |
N.
O. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT
1. | Perusahaan sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan. | |||
2. | Dalam hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa menerapkan berbagai prinsip antara lain : | |||
| ||||
3. | Perusahaan melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara : | |||
|
P. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MEDIA MASSA
POS INDONESIA menjadikan media massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun citra yang baik dengan :
1. | Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa. | |
2. | Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya. | |
3. | Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan. |
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1. | Perusahaan menjalankan operasional dengan mematuhi hukum maupun praktek standar industri yang berlaku serta kebijakan dan standar sistem manajemen lingkungan dalam rangka perhatiannya terhadap perlindungan kelestarian lingkungan. | |
2. | Perusahaan selalu mengevaluasi kebijakan tentang lingkungan. Dalam menjalankan pekerjaan setiap Karyawan melakukan identifikasi, kontrol dan menghindari atau meminimalkan penggunaan bahan¬-bahan yang memberikan dampak negatif pada lingkungan serta mengurangi limbah. Sistem manajemen lingkungan akan dilakukan peningkatan secara berkelanjutan. |
N. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1. | Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi. | |
2. | Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi. |
M. STANDAR TATA PERILAKU
A. ETIKA KERJA SESAMA INSAN POS INDONESIA
Etika kerja antar sesama insan POS INDONESIA dilandasi dengan :
- Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
- Jujur, sopan dan tertib.
- Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
- Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
- Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
- Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
- Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
- Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan.
B. ETIKA KERJA ANTARA ATASAN DENGAN BAWAHAN
Setiap atasan maupun bawahan wajib untuk melaksanakan standar tata perilaku dalam menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan yang diatur sebagai berikut :
- Setiap atasan harus bisa menjadi panutan, pengarah, motivator, pembimbing dan pengawas bagi bawahannya serta bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja bawahannya.
- Setiap atasan harus memperhatikan bawahannya untuk selalu meningkatkan keteramplan, ahlak, intelektualitas/pengetahuan, etika dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement)
- Setiap bawahan secara aktif harus senantiasa mengembangkan diri dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan, serta bimbingan atasannya.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa saling menerima, menghormati, menghargai,mengingatkan dan membina kerjasama yang efektif, didasari dengan ketulusan hati dan itikad baik.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa membangun hubungan komunikasi yang terbuka, efektif dan lancar.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif dalam lingkungan yang selalu bersih, indah dan rapih.
C.
D. MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN
1. | Data Perusahaan dan Kerahasiaan Informas. | |||||||
| ||||||||
2. | Keterbukaan Informasi. | |||||||
|
E. MENJAGA HARTA PERUSAHAAN
Insan POS INDONESIA mengoptimalkan penggunaan harta Perusahaan dengan cara :
1. | Bertanggung jawab atas pengelolaan harta Perusahaan dan menghindarkan penggunaannya di luar kepentingan Perusahaan. | |
2. | Mengamankan harta Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan. | |
3. | Melakukan penghematan pemakaian energi. |
F. MENJAGA KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PEKERJA
1. | Perusahaan senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menyadari bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal sangat penting bagi keberhasilan jangka panjang. | |||
2. | Perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Oleh karena itu Perusahaan akan selalu memastikan bahwa lokasi usaha serta fasilitas, sarana dan prasarana Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang¬-undangan yang berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. | |||
3. | Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pekerja diusahakan Perusahaan dengan cara antara lain : | |||
|
G. MENCATAT DATA DAN PELAPORAN
Insan POS INDONESIA mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara :
1. | Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. | |
2. | Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja. | |
3. | Menyampaikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan. |
H. MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
1. | Perusahaan mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana seseorang (anggota Direksi atau pekerja) karena kedudukan atau wewenang yang dimiliki di Perusahaan mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perusahaan secara objektif. Benturan kepentingan tersebut menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan ekonomis pribadi, kelompok atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perusahaan. Dalam banyak kasus, seseorang tidak mungkin memenuhi kedua kepentingan yang bertentangan tersebut tanpa melakukan kompromi pada satu atau yang lain, dan oleh karena itu maka setiap benturan kepentingan harus diungkapkan kapan pun terjadi. | |||
2. | Prinsip utama yang dianut oleh Perusahaan yang harus diikuti untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkannya antara lain adalah: | |||
| ||||
3. | Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila : | |||
| ||||
4. | Direksi, dan pekerja dilarang berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan suatu Perusahaan di mana yang bersangkutan atau keluarga yang bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai kepentingan finansial atas transaksi tersebut. | |||
5. | Perusahaan mendefinisikan berpartisipasi dalam proses pengadaan sebagai berikut: | |||
| ||||
6. | Direksi dan pekerja dapat melakukan aktivitas lain di luar jam kerja, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan dan/atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan yang bersangkutan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan. | |||
7. | Setiap Jajaran Perusahaan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam segenap kegiatan sehari-hari. |
I. KETERLIBATAN DALAM POLITIK
1. | Perusahaan memiliki kebijakan yang mengharuskan Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap peraturan perundang¬-undangan yang mengatur keterlibatan Perusahaan dalam urusan publik. | |
2. | Perusahaan mengakui hak setiap orang untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu Perusahaan tidak memperbolehkan seorang pun melakukan pemaksaan kepada orang lain sehingga membatasi hak individu yang bersangkutan untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Perusahaan memiliki kebijakan untuk meminta agar pekerja yang aktif dalam partai politik dan/atau menjadi calon partai politik dalam pemilu untuk mengundurkan diri dari Perusahaan sebagai mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |
3. | Perusahaan melarang pemberian sumbangan untuk partai politik mana pun sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang. | |
4. | Perusahaan melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan. | |
5. | Perusahaan melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota legislative. | |
6. | Praktik yang diterapkan Perusahaan dalam kaitannya dengan keterlibatan dengan politik di antaranya menyatakan Perusahaan tidak akan memberikan dana, aset, atau fasilitas Perusahaan untuk kepentingan partai politik, seorang atau lebih calon anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif kecuali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. |
J. MENGHINDARI PERNYATAAN PALSU, KLAIM PALSU DAN KONSPIRASI
1. | Setiap pihak di dalam Perusahaan, yang berkaitan dengan pekerjaan mulai penyiapan proposal, negosiasi dan administrasi termasuk akuntansi untuk biaya dan kewajiban, kajian serta penulisan laporan, harus menyadari pentingnya membuat pernyataan (lisan maupun tertulis) yang akurat dan klaim yang benar kepada Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah maupun pihak lain. | |||
2. | Adanya kesengajaan dalam menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain untuk merugikan Perusahaan atau pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya hukuman administratif atau bahkan tuntutan pidana bagi yang terlibat, baik Direksi dan Karyawan maupun pihak lain sesuai ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku. | |||
3. | Praktik yang dikategorikan dalam Pernyataan Palsu antara lain: | |||
| ||||
4. | Praktik yang dikategorikan dalam Klaim Palsu adalah tindakan yang secara sadar dilakukan dalam upaya memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran berdasarkan data yang diketahui palsu. Penerapan atas kriteria ini termasuk data yang berkaitan dengan dokumen pengiriman, tagihan rekanan atau sub¬-kontraktor, dan lain-¬lain yang merupakan dasar untuk melakukan klaim. | |||
5. | Praktik yang dikategorikan dalam Konspirasi adalah tindakan yang secara sadar dilakukan dalam upaya merencanakan dan melakukan kerjasama atau persekongkolan dengan pihak¬-pihak tertentu untuk melakukan tindak kecurangan, penyelewengan dan pelanggaran hukum dan/atau peraturan Perusahaan dengan maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok. |
K.
L. MENERIMA HADIAH/CINDERAMATA/GRATIFIKASI DAN ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA tidak menerima hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya, kecuali menerima benda-benda promosi yang mencantumkan logo/nama Perusahaan pemberi.
M. MEMBERI HADIAH/CINDERA MATA DAN ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA dapat memberikan hadiah/cindera mata dan entertainment kepada pihak lain dengan syarat:
- Menunjang kepentingan Perusahaan.
- Tidak dimaksudkan untuk menyuap.
- Telah dianggarkan oleh Perusahaan.
- Apabila hadiahcindera mata berupa benda maka harus mencantumkan logo/nama POS INDONESIA.
N. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan POS INDONESIA bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
N. PENYUSUNAN PEDOMAN RISK MANAJEMEN
Proses penyusunan pedoman Risk Manajemen dimulai Bulan Juni 2006 dengan melakukan assessment terbatas untuk bagian-bagian tertentu di Perusahaan.
Manajemen wajib menetapkan suatu sistem pengendalian yang efektif untuk mengamankan asset dan investasi perusahaan. Dalam hal ini faktor penaksiran risiko yang meliputi proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko sangat menentukan dalam rancangan pengendalian yang diperlukan sehingga sesuai dengan respon yang diharapkan. Untuk maksud tersebut, dokumentasi proses risk assessment menjadi penting bagi perusahaan sehingga dapat dilakukan proses revieu secara periodik dan selanjutnya dapat diketahui tingkat efektifitas sistem pengendalian yang dijalankan serta pengelolaan yang tepat atas risiko yang dihadapi perusahaan.
Selanjutnya penentuan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan menjadi hal yang sangat menentukan dalam merumuskan tujuan dan target-target yang hendak dicapai. Dalam hal rencana kerja dan target-target operasi yang terlalu optimistis tanpa suatu pengelolaan risiko dan rancangan pengendalian internal yang cukup, tentu akan berdampak dalam pelaksanaannya yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam hal kebijakan dan pengendalian serta pengelolaan risiko yang dijalankan, sehingga dapat diyakini apakah penetapan strategi dan tujuan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan telah dirumuskan secara benar dan telah mempertimbangkan hasil penaksiran dan analisa risiko yang cukup serta telah dirancang pengendalian dan pengawasan yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar